TENTANG
KONSUIL JAWA BARAT |
KONSUIL
adalah singkatan dari Komite Nasional
Keselamatan Untuk Instalasi Listrik,
yang dideklarasikan pada tanggal 25
Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur
sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi
4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga
Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik
(AKLI), Produsen Peralatan Listrik
(APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen
Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI,
PHRI, dll).
KONSUIL merupakan
lembaga independent yang ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM
No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21
Maret 2005 yang berisi : Penetapan
Komite Nasional Keselamatan Untuk
Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai
lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan
tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
|
|
|
VISI
DAN MISI |
VISI: |
|
Menjadi Pemeriksa
Instalasi Listrik yang Independen,
Jujur,Profesionalisme dan Dapat Mencapai Keselamatan
Manusia dan Harta Benda dari Bahaya Instalasi Listrik
|
MISI: |
|
Melindungi keselamatan manusia, harta benda,
instalasi listrik dan lingkungan terhadap bahaya yang timbul
karena listrik, dengan selalu berupaya melaksanakan pemeriksaan
apakah instalasi terpasang sudah sesuai dengan standar instalasi
yang berlaku.
|
|
|
TUGAS
KONSUIL |
1 |
Demi keselamatan dan perlindungan
konsumen pemakai listrik , KONSUIL
melaksanakan pemeriksaan dengan
dasar kewenangan dan amanah
yang diberikan oleh Kementerian
ESDM . |
2 |
Memeriksa instalasi agar sesuai
dengan ketentuan dan standar
PUIL 2000 , sebelum instalasi
tersebut diberi tegangan listrik.
Mengapa? |
3 |
Sebab pada umumnya
calon konsumen belum paham benar
tentang ketentuan Instalasi
lisrik dan ketentuan keselamatannya
sehingga tidak mengetahui Instalasi
telah aman atau belum dari bahaya
listrik |
|
|
LINGKUP
PEMERIKSAAN |
Pemeriksaan instalasi
calon pelanggan/pelanggan Tegangan
Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197
KVA baik pada bangunan rumah maupun
bangunan untuk kepentingan publik
|
|
KUALITAS
PEMERIKSA |
1 |
Saat ini para
pemeriksa adalah Teknisi muda
yang sudah dididik tentang keinstalasian
listrik dan telah memenuhi persyaratan
. |
2 |
Secara bertahap mereka akan
dididik berjenjang sesuai dengan
kebutuhan tambahan pengetahuan
dan tambahan ketentuan perundangan
yang berlaku. Hal ini diperlukan
untuk tetap tangguh dalam melaksanakan
tugasnya, dan mereka semua bersertifikat
kompetensi dibidangnya |
|
|
JENIS
INSTALASI YANG DIPERIKSA |
1 |
Instalasi yang
telah dipasang dan belum pernah
dilistriki . |
2 |
Instalasi telah dilistriki
dan akan mengadakan perubahan
daya . |
3 |
Instalasi yang telah dilistriki
dan telah berusia lebih dari
15 tahun atau belum mencapai
15 tahun tetapi meragukan keandalan
kondisinya atau bila memerlukan
adanya pemeliharaan |
|
|
PENGERTIAN
SERTIFIKAT LAIK OPERASI |
1 |
Sertifikat yang
diterbitkan oleh KONSUIL merupakan
Sertifikat yang lebih bersifat
“Conformity” (kesesuaian)
dengan standar bukan suatu “Guarantee”
(jaminan) |
2 |
Setifikat Laik Operasi (SLO)
adalah Bukti Penilaian instalasi
sesuai standar Persyaratan umum
instalasi listrik ( PUIL 2000
) |
|
|
MANFAAT |
1 |
Konsumen akan
memperoleh pemasangan instalasi
yang sesuai standar. |
2 |
Material instalasi yang dipasang
mutunya sesuai SNI. |
3 |
Konsumen lebih terjamin keamanan
Iinstalasinya sehingga lebih
tenang dalam memanfaatkan listrik
. |
|
|
TUJUAN |
1 |
Keselamatan dan
perlindungan bagi konsumen lebih
terjamin. |
2 |
Pihak-pihak yang produknya
atau kinerjanya dengan kualitas
bermutu akan menjadi pilihan
. |
3 |
Terciptanya profesionalisme
yang mantap serta tertib dan
taat hukum maupun peraturan
dibidang kelistrikan . |
|
|