Landasan Hukum


UNDANG-UNDANG 15 / 85 Tgl. 30 DESEMBER 1985
TENTANG KETENAGALISTRIKAN
BAB VII. PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 15
(1)
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib :
c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum
Pasal 17

Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi dan standarisasi ketenagalistrikan diatur oleh pemerintah.
BAB VIII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
(2)
Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha dan tercapainya standarisasi dalam bidang kelistrikan.
UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Perlindungan Konsumen bertujuan :
2
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/atau jasa;
5
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
6
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
BAB III. HAK & KEWAJIBAN
Bagian Pertama, Hak & Kewajban Konsumen
Pasal 4 ayat 1
Hak konsumen adalah :
1
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
BAB IV. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
PP 3 / 2005 TGL. 16 JANUARI 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO.10 THN 1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 21
(1)
Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(6)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
Dijelaskan dalam penjelasan…
Disamping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan dimaksudkan pula untuk memberi perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, rasa nyaman dan kesehatan serta kelestarian lingkungan hidup sesuai standar yg berlaku.
(7)
Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(2)
Setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Dijelaskan dalam penjelasan…
Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (lembaga inspeksi) yang berwenang, dimaksudkan sebagai sarana untuk menjamin terpenuhinya ketentuan andal, aman, dan akrab lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan.
PP 3 / 2005 TGL. 16 JANUARI 2005
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik ( KONSUIL) yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
KEDUA   :
KONSUIL bertugas melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
Konsuil yang penunjukkannya melalui KepMen no.1109K/30/MEM/2005 tgl. 21 Maret 2005 merupakan suatu lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba yang mempunyai tugas sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dan menerbitkan SLO (Sertifikat Laik Operasi).
PERMEN No. 0045 THN 2005 TGL. 29 DESEMBER 2005
TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 6
(2)
Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang harus dilengkapi dengan gambar yang terpasang.
Pasal 11
(1)
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang, wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.
(2)
Pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka keselamatan ketenagalistrikan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(2)
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah yang hasil pemeriksaan dan pengujiannya memenuhi kesesuaian dengan standar yang berlaku diberikan sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5)
Pasal 13
(3)
Pelaksanaan sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) sesuai dengan prosedur penyambungan tenaga listrik yang dikeluarkan oleh PKUK atau PIUK untuk kepentingan umum terintegrasi.
PERMEN No. 0046 THN 2006 TGL. 29 AGUSTUS 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ESDM NO. 0045 THN 2005 TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 15 A
(1)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba menerbitkan sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.