UNDANG-UNDANG 15 / 85 Tgl. 30 DESEMBER 1985 | |||||
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN BAB VII. PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK |
|||||
Pasal 15 | |||||
(1) |
Pemegang
Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan
Umum wajib :
c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum |
||||
Pasal 17 | |||||
Syarat-syarat penyediaan,
pengusahaan, pemanfaatan, instalasi dan
standarisasi ketenagalistrikan diatur oleh
pemerintah.
|
|||||
BAB VIII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | |||||
Pasal 18 | |||||
(1) |
Pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan
dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
|
||||
(2) |
Pembinaan dan pengawasan
umum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terutama
meliputi keselamatan kerja, keselamatan
umum, pengembangan usaha dan tercapainya
standarisasi dalam bidang kelistrikan.
|
||||
UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 | |||||
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN | |||||
BAB II. ASAS DAN TUJUAN | |||||
Pasal 3 | |||||
Perlindungan Konsumen bertujuan : | |||||
2 |
mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang/atau
jasa;
|
||||
5 |
menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur
dan bertanggungjawab dalam berusaha;
|
||||
6 |
meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
|
||||
BAB
III. HAK & KEWAJIBAN Bagian Pertama, Hak & Kewajban Konsumen |
|||||
Pasal
4 ayat 1 Hak konsumen adalah : |
|||||
1 |
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa
|
||||
BAB IV. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA | |||||
Pasal 8 | |||||
(1) |
Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
|
||||
a |
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
|
||||
b |
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya;
|
||||
PP 3 / 2005 TGL. 16 JANUARI 2005 | |||||
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PP NO.10 THN 1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN
PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
|
|||||
Pasal 21 | |||||
(1) |
Setiap
usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi
ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
|
||||
(6) |
Ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 meliputi standarisasi,
pengamanan instalasi tenaga listrik dan
pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk
mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi
dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia
serta kondisi akrab lingkungan.
Dijelaskan dalam penjelasan… Disamping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan dimaksudkan pula untuk memberi perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, rasa nyaman dan kesehatan serta kelestarian lingkungan hidup sesuai standar yg berlaku. |
||||
(7) |
Pemeriksaan
instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen
tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu
lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya
nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.
|
||||
Pasal 22 | |||||
(2) |
Setiap
instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan
wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Dijelaskan dalam penjelasan… Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (lembaga inspeksi) yang berwenang, dimaksudkan sebagai sarana untuk menjamin terpenuhinya ketentuan andal, aman, dan akrab lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan. |
||||
PP 3 / 2005 TGL. 16 JANUARI 2005 | |||||
Menetapkan : | |||||
KESATU : |
Menetapkan
Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi
Listrik ( KONSUIL) yang dideklarasikan pada
tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta sebagai
lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan
tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
|
||||
KEDUA : |
KONSUIL
bertugas melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan
Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan
tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
|
||||
Konsuil yang penunjukkannya
melalui KepMen no.1109K/30/MEM/2005 tgl.
21 Maret 2005 merupakan suatu lembaga inspeksi
independen yang sifat usahanya nirlaba yang
mempunyai tugas sebagai lembaga pemeriksa
instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen
tegangan rendah dan menerbitkan SLO (Sertifikat
Laik Operasi).
|
|||||
PERMEN No. 0045 THN 2005 TGL. 29 DESEMBER 2005 | |||||
TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN | |||||
Pasal 6 | |||||
(2) |
Instalasi
penyediaan tenaga listrik dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai
dibangun dan dipasang harus dilengkapi dengan
gambar yang terpasang.
|
||||
Pasal 11 | |||||
(1) |
Instalasi
pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai
dibangun dan dipasang, wajib dilakukan pemeriksaan
dan pengujian terhadap kesesuaian dengan
standar yang berlaku.
|
||||
(2) |
Pemeriksaan
dan pengujian terhadap kesesuaian dengan
ketentuan standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam rangka keselamatan
ketenagalistrikan.
|
||||
(3) | Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri. | ||||
Pasal 12 | |||||
(2) |
Instalasi
pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan
rendah yang hasil pemeriksaan dan pengujiannya
memenuhi kesesuaian dengan standar yang
berlaku diberikan sertifikat laik operasi
yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi independen
yang sifat usahanya nirlaba sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (5)
|
||||
Pasal 13 | |||||
(3) |
Pelaksanaan
sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan
tenaga listrik konsumen tegangan rendah
dilaksanakan oleh lembaga inspeksi independen
yang sifat usahanya nirlaba sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) sesuai
dengan prosedur penyambungan tenaga listrik
yang dikeluarkan oleh PKUK atau PIUK untuk
kepentingan umum terintegrasi.
|
||||
PERMEN No. 0046 THN 2006 TGL. 29 AGUSTUS 2006 | |||||
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 0045 THN 2005
TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN
|
|||||
Pasal 15 A | |||||
(1) |
Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4), lembaga inspeksi
independen yang sifat usahanya nirlaba menerbitkan
sertifikat laik operasi instalasi pemanfaatan
tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
|
Landasan Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)