Kami memberikan layanan pemeriksaan instalasi listrik konsumen tegangan
rendah agar sesuai dengan standar, demi keselamatan, keamanan dan
kenyamanan konsumen.
Untuk keperluan ini instalasi listrik harus dipasang oleh instalatir
resmi yang memiliki izin usaha dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi
(SBUJK), juga harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian
atau keterampilan.
Instalasi listrik harus memenuhi syarat PUIL 2000, antara lain :
1.Material yang dipasang berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia)
2.Jenis dan ukuran material yang dipakai sesuai dengan peruntukannya.
3.Cara pemasangannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
4.Dilengkapi dengan gambar.
Bila syarat-syarat tersebut dipenuhi, KONSUIL akan menerbitkan
SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) sebagai syarat penyambungan ke jaringan
listrik umum (PLN).
Bila instalasi di rumah anda sudah diperiksa, hasilnya bisa dilihat di sarana informasi pada website kami.
Semoga instalasi listrik di tempat anda aman dan nyaman.
Langganan:
Postingan (Atom)